JOGANEWS.com -Aliansi IKM dan Pekerja Nasional melakukan unjuk rasa atas atas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tekstil dan produk tekstil (TPT), serta ditutupnya usaha di sektor industri tersebut baik skala besar maupun kecil.
Ribuan massa yang hadir dalam unjuk rasa tersebut akan melakukan long march dari area parkir IRTI Monas, hingga menuju monumen Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Adapun, massa tampak mulai terlihat berkumpul sejak pukul 09.15 WIB dengan serempak mengenakan kaus putih.
Mewakili serikat pekerja TPT, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menolak praktik impor borongan atau kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor illegal, serta menuntut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Srimul) untuk segera memberantas sarang mafia impor yang selama ini dituding bercokol di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Mereka juga meminta seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju serta jajaran lembaga pemerintah lainnya untuk berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik.
Termasuk, intervensi yang dilakukan oleh ‘mafia impor; bersama kroni-kroninya serta para peritel barang-barang impor.
Sikap ini merupakan pernyataan perang kami terhadap mafia impor dan kroni-kroninya yang ada dipemerintahan termasuk beking aparat yang terlibat didalamnya. Kami akan selalu berada disisi Presiden Republik Indonesia [Joko Widodo] untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal yang selama ini menyengsarakan kami, membuat ratusan ribu para pekerja tekstil dan IKM tekstil kehilangan pekerjaan. Kami tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing dan para mafia impor serta antek- anteknya,” ungkap Nandi saat ditemui awal media.
Lebih lanjut, mereka juga menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang pengendalian Impor, dan mengembalikannya kepada Permendag No.36 Tahun 2023.
“[Kami] Meminta bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan untuk secara tegas menertibkan dan menyita barang-barang impor yang tidak sesuai standar yang saat ini beredar dan diperjualbelikan baik secara online maupun offline,” tegasnya.
Sumber : Bloomberg











