JOGANEWS.com – Menyikapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Bupati Joune Ganda akhirnya angkat bicara.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Minut tidak pernah menghalangi pembayaran sebagaimana yang dipertanyakan dalam RDP tersebut. Namun, ia menekankan semua proses harus mengikuti ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya hanya mau menyampaikan bahwa tidak ada yang kita halangi dalam hal pembayaran. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hanya mengikuti peraturan perundang-undangan,” tegas Joune.
Menurutnya, mekanisme pembayaran baru bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Ia mencontohkan, dalam kasus aset Pemkab Minut yang sempat disengketakan, proses hukum hingga ke Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan Pemkab.
“Apabila memang semua proses hukumnya sudah berjalan, ya kita akan ikuti. Apa pun keputusan finalnya, itu yang akan kita laksanakan,” jelasnya.
Joune juga meluruskan keputusan pembayaran bukan berada di tangan bupati, melainkan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya minta seluruh perangkat daerah untuk bekerja sesuai aturan. Keputusan pembayaran itu bukan di bupati, kepala daerah itu bukan PPK. Jadi apabila sudah sesuai aturan, maka itu akan dibayarkan sesuai putusan hukum yang inkracht,” tegasnya lagi.(del)











