JOGANEWS com— Upaya penegakan hukum oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali dipertanyakan. Meski garis Police Line telah dipasang di lokasi Limpoga tambang ilegal (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), aktivitas penambangan tetap berjalan seperti tak tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang dikuasakan kepada seorang oknum berinisial EDI telah dipasangi police line oleh aparat, termasuk penyitaan satu unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, semua itu seolah hanya simbol semata.
Anehnya, muncul sosok yang diduga berinisial (DY) Donald Yusak, yang dengan terang-terangan mengaku punya kedekatan dengan Gubernur dan petinggi lain.
Tak hanya itu, diduga Donald Yusak bahkan dengan leluasa menurunkan alat berat Excavator Jenis Carterpilar dan melanjutkan aktivitas penambangan di lahan yang sudah di-“police line”.
Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah hukum di Sulut hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas? Apakah police line hanya sekadar hiasan tanpa arti?
Publik juga mempertanyakan sikap Kapolres Mitra dan Kasat Reskrimnya, yang hingga kini dinilai tidak mampu bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, sudah jelas-jelas lokasi itu dalam status penyelidikan dan telah dipasangi garis polisi.
“Kalau sudah dipasang police line tapi aktivitas tetap jalan, itu namanya penghinaan terhadap institusi Polri,” ujar aktivis Jeffry Sorongan.
Masyarakat berharap Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie tidak tutup mata terhadap kejadian ini.
Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Pengamat Hukum Jefrey Sorongan pun menduga ada kekuatan berskala besar yang diduga memback-up kasus ini
Aktivis yang dikenal volal ini mendorong Kapolda Sulut agar melakukan tindakan kongkrit untuk masalah pertambangan di Ratatotok ini.
“Saya percaya Pak Kapolda orang yang berintegritas dan kredibel yang mampu berbuat sesuai regulasi yang ada, kalau ilegal dan melanggar UU Minerba No 2 Tahun 2025,” kata Jeffry.











