JOGANEWS.com – Perencanaan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara periode 2025-2029, kini resmi mulai dirumuskan.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 telah masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025), menekankan pentingnya dokumen RPJMD ini sebagai panduan utama pembangunan daerah.
“Ini adalah tanggung jawab besar kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, wujud otonomi daerah di bawah bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bupati Joune.
Menurut Joune, penyusunan RPJMD adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakan, dokumen ini akan menjadi penerjemah visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam rencana pembangunan konkret.
Ia juga menyoroti pentingnya momentum ini, di mana mulai tahun 2025, masa jabatan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah dapat berjalan selaras dengan periode pembangunan jangka menengah.
Meski menghadapi tantangan waktu yang cukup singkat, terutama karena kewajiban penginputan data statistik sektoral melalui sistem E-Walidata dari Kementerian Dalam Negeri, Bupati Joune menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Semangat kita bersama menjadi modal menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar dapat mengakomodir keinginan rakyat Minahasa Utara,” tegasnya.
Bupati Joune berharap, masukan dan gagasan yang lahir dari proses pembahasan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Minahasa Utara lima tahun ke depan.
Ia menargetkan, Perda RPJMD ini dapat ditetapkan sebelum 20 Agustus 2025, setelah melewati evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
“Semoga sinergitas yang baik ini membawa kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk Minahasa Utara yang kita cintai,” tandasnya.
Adapun lima fraksi di DPRD Minahasa Utara menerima ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut











