Debt Switch Surat Utang Negara Melanggar Undang-Undang, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.

Yang lebih memprihatinkan, bunga utang pemerintah Indonesia sangat tinggi. Yield obligasi negara tenor 10 tahun mencapai 7,2 persen lebih. Jauh lebih tinggi dari yield obligasi negara-negara tetangga seperti Malaysia (3,83 persen), Thailand (2,45 persen), Vietnam (3,16 persen), dan bahkan Philipina (6,27 persen).

Artinya, risiko utang pemerintah Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga tersebut. Baik risiko kurs maupun risiko gagal bayar.

Surat utang negara yang jatuh tempo tahun ini sangat besar, mencapai Rp800 triliun. Dari jumlah tersebut, surat utang negara yang dipegang Bank Indonesia (BI) mencapai Rp100 triliun.

https://www.kompas.id/artikel/antisipasi-dampak-global-pemerintah-tukar-utang-jatuh-tempo-2025-senilai-rp-100-triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai panik. Bagaimana melunasi utang ugal-ugalan duet Jokowi dan Sri Mulyani, yang mulai jatuh tempo.

Akhirnya, diambil jalan pintas. Debt switch. Yaitu, surat utang lama (yang jatuh tempo) ditukar dengan surat utang baru. Di pasar sekunder. Jalan pintas debt switch ini tidak hanya dengan BI, tetapi juga dengan investor lainnya.

https://amp.kontan.co.id/news/selain-bi-pemerintah-akan-lakukan-debt-switch-secara-berkala-dengan-pelaku-pasar

Wacana debt switch menunjukkan Menteri Keuangan benar-benar sedang panik. Sampai berani melanggar undang-undang.

Karena, tidak seperti korporasi, pemerintah tidak boleh melakukan debt switch. Hal itu diatur di dalam undang-undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU 24/2002).

Pertama, Pasal 1 ayat (2) UU 24/2002 berbunyi, penerbitan dan penjualan surat utang negara untuk pertama kali, alias surat utang negara baru, hanya dapat dilakukan di pasar perdana: “Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.”

Baca Juga:  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Setelah terbit di pasar perdana, surat utang negara baru kemudian bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Pasal 1 ayat (3) UU 24/2002: “Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.”

Artinya, pemerintah tidak bisa langsung transaksi surat utang negara di pasar sekunder, termasuk melalui mekanisme debt switch, tanpa penawaran atau penjualan terlebih dahulu di pasar perdana.

Kedua, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2002 secara tegas mengatur, surat utang negara yang jatuh tempo wajib dibayar pada saat jatuh tempo, dan dana untuk membayar pokok utang tersebut wajib disediakan di dalam APBN.

Pasal 8 ayat (2): “Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.”

Pasal 8 ayat (3): “dana untuk membayar bunga dan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.”

Artinya, surat utang negara yang jatuh tempo tidak boleh dibayar dengan cara menukar dengan surat utang baru, alias debt switch.

Pelanggaran terhadap ketentuan penerbitan (dan penjualan) surat utang negara seperti diatur di dalam UU 24/2002 diancam hukuman pidana penjara antara 10 sampai 20 tahun, seperti diatur di Pasal 19 ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak empat puluh miliar rupiah.”

Ketiga, debt switch harus dimaknai sebagai dua transaksi. Pertama, transaksi penerbitan dan penjualan surat utang negara baru di pasar perdana. Kedua, dana hasil penjualan surat utang negara tersebut digunakan untuk membayar surat utang negara (baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum).

Baca Juga:  Bupati Minut Jamin Warga Rayakan Natal dengan Aman dan Bahagia

Artinya, debt switch antara Kemenkeu dengan BI secara substansi merupakan transaksi pembelian surat utang negara oleh BI di pasar perdana. Karena, Kemenkeu hanya dapat menerbitkan surat utang negara untuk pertama kali di pasar perdana.

Oleh karena itu, transaksi seperti ini melanggar Pasal 55 ayat (4) UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan Bank Indonesia hanya boleh membeli surat utang negara di pasar sekunder, tidak boleh di pasar perdana: “Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara …. kecuali di pasar sekunder.”

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (4) tersebut diancam pidana penjara antara 1 sampai 3 tahun, serta denda antara enam miliar rupiah hingga lima belas miliar rupiah, seperti diatur di Pasal 70 UU BI.

Utang ugal-ugalan rezim Jokowi, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah membuat masalah serius di tahun pertama Pemerintahan Prabowo. Untuk itu, Prabowo harus waspada sepenuhnya. Jangan sampai terjebak manuver penyelesaian utang Sri Mulyani, yang secara terang-benderang melanggar undang-undang, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

—- 000 —-

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo
Dana Asing bagi Sektor Riset, Jurnalistik dan Media jadi Bom Waktu
Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya
LBP dan Dudung Merapat ke Istana, Reshuffle Kian Menguat
Jusuf Kalla Diyakini Simpan Kartu Truf Jokowi
Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
Jerry Massie Sebut Jusuf Kalla Perusak Kerukunan Beragama di Indonesia
GAMKI Sebut Narasi Jusuf Kalla Sakiti Umat Kristen

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Kamis, 23 April 2026 - 07:30 WIB

Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya

Kamis, 23 April 2026 - 07:22 WIB

LBP dan Dudung Merapat ke Istana, Reshuffle Kian Menguat

Selasa, 21 April 2026 - 07:31 WIB

Jusuf Kalla Diyakini Simpan Kartu Truf Jokowi

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WIB

Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara

Berita Terbaru

Bisnis

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Eksekutif

Realistis Bahlil Direshuffle

Senin, 27 Apr 2026 - 07:24 WIB

Law and Criminal

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB

Manca Negara

Warga AS Didesak Segera Tinggalkan Iran

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:00 WIB