3 Orang Tersangka Korupsi APD Covid-19 Diumumkan KPK

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGANEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) pandemi Covid-19.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS); Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (3/10/2024)..

Asep menyebut penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Ketika itu, pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian yang mengakibatkan munculnya kerugian negara. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

“Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap BS di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) dan tersangka SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Oktober sampai 22 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya, yaitu AT berhalangan hadir sehingga belum ditahan.

 

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kasus Hasto Bukan Kriminalisasi, KPK Ditantang Usut Kasus Jokowi, Keluarga dan Kroninya

Berita Terkait

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan
Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya
Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
Pakar : Selamatkan Kasus, Ahmad Ali Gabung Partai Jokowi
Jerry Massie Sebut Jusuf Kalla Perusak Kerukunan Beragama di Indonesia
GAMKI Sebut Narasi Jusuf Kalla Sakiti Umat Kristen
Jokowi Biang Keladi Kasus Ijasah Palsu tak Pernah Tuntas
KPK Beri Sinyal Panggil Yaqut Cholil Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:20 WIB

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Kamis, 23 April 2026 - 07:30 WIB

Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WIB

Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara

Selasa, 21 April 2026 - 06:45 WIB

Pakar : Selamatkan Kasus, Ahmad Ali Gabung Partai Jokowi

Selasa, 14 April 2026 - 07:45 WIB

Jerry Massie Sebut Jusuf Kalla Perusak Kerukunan Beragama di Indonesia

Berita Terbaru

Bisnis

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Eksekutif

Realistis Bahlil Direshuffle

Senin, 27 Apr 2026 - 07:24 WIB

Law and Criminal

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB

Manca Negara

Warga AS Didesak Segera Tinggalkan Iran

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:00 WIB