Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Terjadi polemik antara KPK dan Hasto Kristianto, Sekjen PDIP. Hasto bilang kasusnya kriminalisasi dan politisasi.
KPK jawab. Kasus Hasto bukan kriminalisasi dan politisasi.
Publik bertanya: Kalau kasus yang dilaporkan terkait Jokowi, Kaesang, Gibran, Bobby yang telah di laporkan ke KPK oleh masyarakat selama ini. Dan pantau KPK tidak bergerak untuk usut. Apa nama nya.
Bahkan KPK terlihat memposisikan diri nya sebagai lembaga Bantuan Hukum bagi Jokowi dan Keluarga nya.
Selama KPK tidak bergerak untuk usut tuntas laporan masyarakat terkait Kasus2 Jokowi dan Keluarganga. KPK dianggap sebagai lembaga pelindung bagi Jokowi, Keluarga dan Kroninya.
Dan posisi KPK seperti itu, keberadaan KPK yang lahir dari Rakyat dan Reformasi 1998 tidak patut di pertahankan lagi.
KPK saat ini yang pembentukan nya pun melanggar konsitusi dan hukum. Karena di bentuk oleh Presiden Joko Widodo dan DPR 2019-2024. Status KPK saat ini illegal dan tidak sah.
Akibat dari itu, KPK rawan di manfaatkan oleh pimpinan KPK saat ini sebagai insitusi negara yang di biayai negara dan rakyat, tetapi menjadi alat kepentingan Jokowi dan Keluarga nya.
Sebagaimana publik ketahui, setelah Jokowi dan Keluarga nya di berhentikan oleh PDIP. Begitu di bentuk baru beberapa hari lalu menetapkan Hasto Kristianto, sekjen PDIP. Sulit menepis tindakan KPK yang di bentuk Jokowi secara illegal tidak mengandung kriminalisasi dan lembaga politik untuk menghabisi lawan politik seperti PDIP di mana Hasto adalah Sekjen nya.
Wong KPK sendiri di jadikan alat poltik untuk tumpas lawan politik. Bagaimana KPK dapat di katakan tidak berpolitik dan melakukan kriminalisasi dan alat politik Jokowi dan Anak2 dan kroninya?
Lalu untuk apa KPK di pertahankan keberadaan nya?
Kalibata, 19 Pebruari 2025











