Oleh : Jeff Sangian (Peneliti P3S)
Dibukanya kembali ijin ekspor oasir ke Singapura oleh Pemerintah Indonesia yang sudah ditutup selama 20 tahun. merupakan kebijakan dadakan diujung kekuasaan Jokowi.
Kebijakan ini menimbulkan kecurigaan spekulatif dikarenakan tanpa sosialisasi yang jelas, seharusnya kajian Amdal kebijakan ini harus disampaikan ke masyarat agar terang benderang bahwa kebijakan ini akan menguntungkan atau sebaliknya merugikan Indonesia.
Dari penjelasan Presiden bahwa ekspor pasir ini hanya untuk mengambil sedimen. Yang menjadi pertanyaan sedimen yang mana berapa banyak dan siapa yang mengerjakan.
Pertanyaan ini penting untuk dibuka ke publik agar kita bisa nilai apakah perusahaan yang mendapat izin ekspor memenuhi syarat teknis.
Bagaimana mekanisme penilaian ijin ekspor perlu kita tahu agar terlihat apakah pemberian ijin dilakukan dengan benar atau ada pengaruh hubungan kekuasaan bermain di wilayah sana.
Perusahan yang mendapat ijin harus di publish bersama data-data lengkap dan apa alasannya hingga mendapat ijin ekspor pasir ke Singapura.











