Roycke Langie Ingatkan agar Publik tak Giring Opini Sesat Terkait 2 Kasus GMIM

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGANEWS.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harrie Langie melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik dan memprovokasi jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terkait dua perkara hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Sulut.

Ia bahkan akan menindak pihak-pihak yang terbukti memprovokasi jemaat GMIM terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM

Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar, Kapolda menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

“Kasus GMIM ini ada dua. Pertama pemalsuan surat, kedua terkait yayasan. Kalau pertanyaan ada yang memprovokasi, itu benar. Ada beberapa dan itu akan kita proses hukum,” tegas Irjen Pol Roycke, Rabu (3/6/2026)

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus pada substansi perkara yang sedang disidik, tetapi juga memantau berbagai gerakan yang dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum melalui penyebaran narasi yang menyesatkan.

Kapolda menyoroti munculnya sejumlah pendapat yang berkembang di ruang publik yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Ia mengingatkan bahwa perkara yang telah masuk ranah pidana tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi ataupun pendekatan non-yuridis.

“BPMS itu bukan negara sendiri. Permasalahan hukum tidak bisa diselesaikan sendiri kalau sudah menjadi pidana. Hati-hati dengan statement dan pendapat yang keliru dan dangkal,” ujarnya.

Menurut Irjen Pol Roycke, upaya membangun persepsi publik dengan argumentasi yang tidak berdasar justru berpotnnsi menyesatkan jemaat dan mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diperiksa penyidik.

Kapolda bahkan secara khusus menyinggung masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kekuatan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa perkembangan hukum nasional telah memberikan pengakuan yang jelas terhadap bukti digital sebagai instrumen pembuktian yang sah

Baca Juga:  Habiburokham Sebut Hogi Minaya tak Layak jadi Terpidana

Coba mereka baca KUHP yang baru. Dalam Pasal 235, alat bukti itu ada sembilan, salah satunya bukti elektronik. Jadi tolong jangan memberikan pendapat-pendapat yang keliru dan dangkal, apalagi memprovokasi,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Sulut Perintahkan Buru Para Pelaku Begal
Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo
Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan
Dana Asing bagi Sektor Riset, Jurnalistik dan Media jadi Bom Waktu
Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya
LBP dan Dudung Merapat ke Istana, Reshuffle Kian Menguat
Jusuf Kalla Diyakini Simpan Kartu Truf Jokowi
Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:33 WIB

Roycke Langie Ingatkan agar Publik tak Giring Opini Sesat Terkait 2 Kasus GMIM

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kapolda Sulut Perintahkan Buru Para Pelaku Begal

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 07:20 WIB

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Kamis, 23 April 2026 - 07:35 WIB

Dana Asing bagi Sektor Riset, Jurnalistik dan Media jadi Bom Waktu

Berita Terbaru

Domestik

Kapolda Sulut Perintahkan Buru Para Pelaku Begal

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:06 WIB

Bisnis

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Eksekutif

Realistis Bahlil Direshuffle

Senin, 27 Apr 2026 - 07:24 WIB

Law and Criminal

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB