JOGANEWS.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harrie Langie melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik dan memprovokasi jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terkait dua perkara hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Sulut.
Ia bahkan akan menindak pihak-pihak yang terbukti memprovokasi jemaat GMIM terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM
Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar, Kapolda menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
“Kasus GMIM ini ada dua. Pertama pemalsuan surat, kedua terkait yayasan. Kalau pertanyaan ada yang memprovokasi, itu benar. Ada beberapa dan itu akan kita proses hukum,” tegas Irjen Pol Roycke, Rabu (3/6/2026)
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus pada substansi perkara yang sedang disidik, tetapi juga memantau berbagai gerakan yang dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum melalui penyebaran narasi yang menyesatkan.
Kapolda menyoroti munculnya sejumlah pendapat yang berkembang di ruang publik yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Ia mengingatkan bahwa perkara yang telah masuk ranah pidana tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi ataupun pendekatan non-yuridis.
“BPMS itu bukan negara sendiri. Permasalahan hukum tidak bisa diselesaikan sendiri kalau sudah menjadi pidana. Hati-hati dengan statement dan pendapat yang keliru dan dangkal,” ujarnya.
Menurut Irjen Pol Roycke, upaya membangun persepsi publik dengan argumentasi yang tidak berdasar justru berpotnnsi menyesatkan jemaat dan mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diperiksa penyidik.
Kapolda bahkan secara khusus menyinggung masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kekuatan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa perkembangan hukum nasional telah memberikan pengakuan yang jelas terhadap bukti digital sebagai instrumen pembuktian yang sah
Coba mereka baca KUHP yang baru. Dalam Pasal 235, alat bukti itu ada sembilan, salah satunya bukti elektronik. Jadi tolong jangan memberikan pendapat-pendapat yang keliru dan dangkal, apalagi memprovokasi,” katanya.










