Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menunjukkan keseriusannya menjadi pemerintahan transparan.
Langkah ini diwujudkan dengan penguatan layanan informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara.
Senin (4/8/2025), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfosan) Minut menggelar sosialisasi khusus untuk para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Acara di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Minut ini dihadiri perwakilan PPID setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Minut.
Menurut Kepala Dinas Kominfosan Minut, Robby Parengkuan, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi dengan tepat, melayani dengan standar yang baik, dan memahami prosedur jika terjadi sengketa,” tegasnya.
Dalam agenda tersebut, Robby menjelaskan beberapa langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan informasi.
Pertama, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia menegaskan, para petugas PPID harus terus dilatih dan dibekali agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Kedua, pemanfaatan teknologi juga menjadi kunci.
Robby mengajak para petugas mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi.
Hal ini akan memudahkan pengelolaan dan penyebaran informasi kepada publik.
Ketiga, Robby menyoroti pentingnya kolaborasi dan sinergi antarperangkat daerah.
“Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan layanan informasi berjalan sesuai standar.
Dalam sesi dialog, Robby bahkan berbagi tips praktis tentang cara membuat rilis berita yang baik.
Ia berharap, berbagai upaya ini membawa Minut menjadi daerah informatif dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.











