Mendagri Sebut Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024 sudah Sesuai Prosuderal

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGANEWS.com -;Pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menegaskan telah memenuhi persyaratan.

Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Berikut, Mendagri menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selanjutnya, di nomor 4 huruf d, Mendagari menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara pada 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk Pasal 33 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Dengan surat Mendagri ini, sudah menjelaskan jika rolling jabatan yang dilakukan Bupati Minut Joune Ganda, bukan sebuah pelanggaran.

Terpisah, Bupati Joune Ganda bersyukur dengan jawaban Mendagri itu.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Minut Gelar Pasar Murah

Menurutnya, penegasan melalui surat Mendagri adalah jawaban dari semua masyarakat di Minahasa Utara.

“Terimakasih untuk ke seluruh warga Minahasa Utara. Perjuangan kita bersama untuk Minut hebat semoga diberkati Tuhan,” tandas Joune Ganda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo
Realistis Bahlil Direshuffle
Dana Asing bagi Sektor Riset, Jurnalistik dan Media jadi Bom Waktu
Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya
LBP dan Dudung Merapat ke Istana, Reshuffle Kian Menguat
Jusuf Kalla Diyakini Simpan Kartu Truf Jokowi
Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
Jerry Massie Sebut Jusuf Kalla Perusak Kerukunan Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 07:24 WIB

Realistis Bahlil Direshuffle

Kamis, 23 April 2026 - 07:30 WIB

Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya

Kamis, 23 April 2026 - 07:22 WIB

LBP dan Dudung Merapat ke Istana, Reshuffle Kian Menguat

Selasa, 21 April 2026 - 07:31 WIB

Jusuf Kalla Diyakini Simpan Kartu Truf Jokowi

Berita Terbaru

Bisnis

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Eksekutif

Realistis Bahlil Direshuffle

Senin, 27 Apr 2026 - 07:24 WIB

Law and Criminal

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB

Manca Negara

Warga AS Didesak Segera Tinggalkan Iran

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:00 WIB