By: Inas N Zubir (Pengamat Sosial)
Scientific Crime Investigation (SCI) sudah menjadi satu keharusan untuk menjamin efektivitas pengungkapan dan pembuktian perkara pidana yang diantaranya mencakup:
– Hipotesa
– pengumpulan data dan fakta
– Pengumpulan informasi
– Pengumpulan bukti
– Menganalisa data, fakta, informasi dan bukti
– Uji forensik
Menggunakan dan memalsukan ijazah palsu, terutama untuk keperluan pendaftaran diri dalam pemilihan kepala daerah maupun presiden, merupakan tindakan pidana yang diatur oleh hukum. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama enam tahun, sebagai bentuk sanksi atas tindakan ilegal tersebut.
Bareskrim melakukan pengumpulan data dan fakta dengan mendatangi berbagai sumber, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), serta mewawancarai mantan mahasiswa UGM angkatan 1980-1985. Selain itu, mereka juga mengunjungi perpustakaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikti), serta fasilitas percetakan.
Dalam proses ini, Bareskrim mengumpulkan berbagai bukti pendukung, seperti koran, formulir pendaftaran mahasiswa baru tahun 1980, slip peminjaman buku di perpustakaan, serta ijazah dari teman-teman Jokowi dan ijazah Jokowi sendiri. Semua bukti ini digunakan dalam rangka uji forensik ijazah Jokowi. Dengan data, fakta, informasi dan bukti tersebut maka Bareskrim secara saintifik dapat menetapkan ijazah Jokowi asli.
Sebaliknya, apakah Roy Suryo juga mengikuti tahapan SCI yang dilakukan Bareskrim? untuk menjamin keilmiahan suatu penelitian investigasi? Di mana salah satu tahapan penting dalam SCI adalah mengumpulkan data dan fakta. Pertanyaannya, apakah Roy Suryo telah menemukan fakta adanya mantan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980-1985 yang tidak mengenal Jokowi atau yang dapat memastikan bahwa Jokowi tidak pernah kuliah di Fakuktas Kehutanan UGM? Bisakah Roy Suryo menghadirkan mantan mahasiswa tersebut sebagai bukti? Jika tidak mampu, maka penelitian ilmiah Roy Suryo tersebut hanyalah bualan kosong belaka!











