JOGANEWS.com -Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 diserahkan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, kepada BPK RI Perwakilan Sulut, Senin (30/3/2026).
Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama sejumlah kepala daerah lainnya di wilayah Sulut.
Di momentum ini, Joune Ganda menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sekaligus wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Bombit Agus Mulyo memberikan apresiasi kepada Joune Ganda serta para kepala daerah lainnya yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
Ia menegaskan langkah ini mencerminkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 5, yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia mengungkapkan pada hari ini terdapat sembilan pemerintah daerah di Sulawesi Utara yang secara resmi menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Adapun laporan keuangan yang diserahkan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan.
Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan surat pengantar, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, laporan kinerja, ikhtisar dana desa, hingga pernyataan kepala daerah terkait penyelenggaraan sistem pengendalian internal dan penerapan standar akuntansi pemerintahan.
Dikatakan, BPK Perwakilan Sulawesi Utara sendiri telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan pada 16 entitas di wilayah ini.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Bombit pun mengharapkan dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar proses pemeriksaan berjalan efektif melalui penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan LKPD nantinya akan disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” tandasnya.











