Seludupkan Barang Haram, 3 WNA Diciduk Polisi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGANEWS.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate lewat bandar udara terbesar di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Rabu menyebutkan bahwa penyeludupan barang haram ini dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA).

“Jadi narkotika itu diselundupkan oleh 3 WNA dan 3 WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengungkapan itu pada periode Januari-Februari 2026,” jelasnya.

Ia bilang pengungkapan kasus ini dilakukan pada tiga periode. Untuk pertama dilakukan terhadap penumpang WNA berinisial KH (33), yang tiba menggunakan penerbangan rute Amsterdam-Dubai-Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2026.

“Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa ketamin sebanyak 5.061 gram,” paparnya.

Kemudian, penindakan kedua dilakukan terhadap tiga WNI, di mana dua wanita ES (40), M (46), dan satu pria berinisial AP (19), yang menjadi pelaku kurir narkotika dengan modus menyelipkan diantara pakaian dan dimasukkan di dalam koper bagasi (false concealment). Ketiganya tiba menggunakan penerbangan rute Batam-Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Dari ketiganya barang bukti berupa methampetamine atau sabu sebanyak 3.094 gram,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk penindakan ketiga pihaknya menangkap seorang pria WNA berinisial LKY, 25, yang tiba menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur Malaysia-Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan, namun diisi narkotika jenis MDMA sebanyak 1.066 gram dan ketamine sebanyak 433 gram.

“Dan penindakan yang keempat dilakukan kepada seorang wanita WNA berinisial SP. Pelaku ini dari Thailand dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa. Tapi barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram,” terang Hengky.

Baca Juga:  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

 

Sumber : ANTARA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan
Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya
Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
Pakar : Selamatkan Kasus, Ahmad Ali Gabung Partai Jokowi
Jerry Massie Sebut Jusuf Kalla Perusak Kerukunan Beragama di Indonesia
GAMKI Sebut Narasi Jusuf Kalla Sakiti Umat Kristen
Jokowi Biang Keladi Kasus Ijasah Palsu tak Pernah Tuntas
KPK Beri Sinyal Panggil Yaqut Cholil Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:20 WIB

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Kamis, 23 April 2026 - 07:30 WIB

Jokowi Disebut Rela Gelontorkan Puluhan Miliar Demi Ijasahnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WIB

Dendam dan Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara

Selasa, 21 April 2026 - 06:45 WIB

Pakar : Selamatkan Kasus, Ahmad Ali Gabung Partai Jokowi

Selasa, 14 April 2026 - 07:45 WIB

Jerry Massie Sebut Jusuf Kalla Perusak Kerukunan Beragama di Indonesia

Berita Terbaru

Bisnis

Jerry Massie Sebut Kaum Buruh selalu Dihati Prabowo

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Eksekutif

Realistis Bahlil Direshuffle

Senin, 27 Apr 2026 - 07:24 WIB

Law and Criminal

Gegara Buku “Gibran End Game”, Rismon Sianipar Dipolisikan

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB

Manca Negara

Warga AS Didesak Segera Tinggalkan Iran

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:00 WIB