JOGANEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan atau OTT di Provinsi Riau. Namun, pengumuman resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, ditunda hingga Rabu (5/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap belum selesai.
Kami sudah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan telah menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Namun, siapa dan berapa jumlahnya akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers besok,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menolak memberikan rincian mengenai apakah Gubernur Abdul Wahid termasuk di antara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang lainnya, yang merupakan tenaga ahli gubernur berinisial DMN, menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa petang.











